Gempar karena wedding-nya yang unik dengan attire suit, penyanyi Teddy Adhitya kini resmi menjadi suami dari Jelita Clough sejak bulan November lalu. Tak hanya itu Frans Faisal, kakak dari Fuji An juga baru saja menyelenggarakan pernikahannya di hari Minggu, 2 Februari 2025. Namun, ada yang menyita perhatian masyarakat yang menimbulkan pertanyaan, “Kok Buku Nikahnya sama-sama hijau?”
Tahukah kamu, ternyata pada bulan Oktober 2024, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website resminya mengumumkan update terbaru mengenai ketentuan Buku Nikah untuk umat muslim yang melangsungkan pernikahan. Jajang Ridwan selaku Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA menyatakan Buku Nikah dengan format dan warna terbaru sudah berlaku secara efektif mulai bulan Oktober 2024.
Mengutip dari lama Kemenag.go.id, Jajang mengulas bahwa “mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” tukasnya di Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Selasa, 9 September 2024 lalu, di mana hal tersebut ditetapkan lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Format Buku Nikah terbaru adalah sebagai berikut,
1. Bentuk ukuran masih dengan ukuran lama yaitu 8x12 cm dengan spesifikasi dan sistem pengaman yang tetap dipertahankan,
2. Cover Buku Nikah yang dicetak di tahun 2024 seluruhnya berwarna hijau,
3. Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal,
4. Penetapan huruf, seri, dan nomor perforasi ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi,
5. Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH,
6. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri, masing-masing satu buku,
7. Buku Nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah reguler,
8. dan format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.
Farid Wijdan, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) menjelaskan mengapa penggantian Buku Nikah menggunakan stok reguler, karena format ini dilakukan secara bertahap menyesuaikan stok Buku Nikah yang lama, “sesuai dengan arahan, kami akan habiskan dulu stok yang masih ada. Setelahnya, seluruhnya di HSU akan menggunakan Buku Nikah format baru,” ujarnya mengutip website resmi Kemenag Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada juga peraturan baru untukmu yang ingin menikah di KUA saat akhir pekan dengan segala ketentuannya yang bisa kamu baca di artikel ini.
Terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!