Ingin Menikah di Gereja Katolik? Perhatikan Prosedur dan Syarat-syaratnya!

Pernikahan Katolik menurut KHK 1983 merupakan perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Perkawinan ini memiliki tiga tujuan utama yaitu, kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak dengan prinsip satu untuk selamanya dan tak terceraikan.

Untuk menggelar pernikahan Katolik, kamu harus memperhatikan prosedur dan persyaratannya, di antara lain:

Tahap Pertama

  • Pendaftaran pernikahan di gereja melalui sekretariat paroki yang dilakukan pada hari kerja atau waktu buka sekretariat dari masing-masing paroki
  • Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai, baik calon pengantin pria dan calon pengantin wanita untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)
  • Fotokopi Surat Baptis yang telah diperbaharui yang berlaku 6 bulan sampai hari-H pernikahan:
    1. Pernikahan Katolik dengan Katolik, kedua calon mempelai wajib melampirkan
    2. Pernikahan Katolik dengan non Katolik, hanya salah satu calon mempelai yang beragama Katolik yang melampirkan Surat Baptis
  • Pasfoto 3x4 masing-masing 3 lembar
  • Menyelesaikan biaya administrasi KPP yang disesuaikan oleh paroki masing-masing

Tahap Kedua

Setelah menyelesaikan tahap pertama, maka calon pengantin harus menuntaskan tahap berikutnya, yaitu:

  • Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan:
    1. Surat pengantar dari lingkungan masing-masing
    2. Sertifikat KPP asli beserta fotokopinya
    3. Surat Baptis asli yang telah diperbarui
    4. Foto berwarna dan berdampingan dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    5. Fotokopi KTP dua saksi pernikahan dari pihak calon pengantin yang beragama Katolik
  • Kedua calon pengantin mendatangi Romo untuk melakukan pendaftaran Penyelidikan Kanonik
  • Untuk calon pengantin non Katolik harus menghadirkan dua orang saksi pada saat Penyelidikan Kanonik untuk menjelaskan status pihak non Katolik (saksi merupakan orang yang benar-benar mengenal calon pengantin non Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya)
  • Apabila kedua calon pengantin berasal dari luar paroki di mana domisili calon pengantin menetap, harus membawa surat Delegasi atau Pelimpahan Pemberkatan Pernikahan dari Romo setempat

Tahap Ketiga (Pencatatan Sipil)

Tahap berikutnya yang harus dilaksanakan adalah pencatatan sipil kedua calon pengantin dengan datang ke sekretariat gereja 30 hari sebelum pernikahan untuk mengurus catatan sipil dengan membawa:

  • Fotokopi Surat Baptis dan fotokopi Surat Nikah Gereja
  • Fotokopi Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh kelurahan
  • Formulir Surat Keterangan Menikah dari kelurahan
  • Foto calon kedua pengantin berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi KTP saksi perkawinan

Pencatatan sipil ini dapat dilakukan secara mandiri oleh pengantin atau pihak gereja

Selain ketiga tahap ini, kamu juga bisa mempersiapkan hal-hal di bawah ini untuk pernikahanmu:

  • Panitia dari keluarga berjumlah 2-3 orang
  • Salib, Rosario, dan Kitab Suci
  • Persembahan seperti buah-buahan dan bunga persembahan, Bunga untuk Bunda Maria
  • Menentukan kelompok Paduan Suara
  • Buku Panduan Pernikahan yang dikonsultasikan terlebih dahulu agar dapat persetujuan dari Romo yang akan memberkati
  • Cincin pernikahan
  • Saksi pernikahan
  • Dekorasi bunga

Perlu diingat juga gereja Katolik tidak bisa menggelar pemberkatan pada hari-hari khusus seperti Adven, Rabu Abu, Pra Paskah, Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, Malam Paskah, Paskah, Oktaf Paskah, dan Peringatan Arwah Semua Orang Beriman setiap tanggal 2 November.

Simak khidmat dan romantisnya pemberkatan pernikahan Katolik di gereja Katolik utama di Jakarta yaitu Gereja Katedral (Gereja Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga) yang berlokasi di Jl. Katedral, Jakarta Pusat.

Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP