Jangan Salah Kaprah! Ini Dia Perbedaan Pernikahan dan Perkawinan

Pernahkah kamu mendengar percakapan sehari-hari menggunakan istilah yang kamu kira artinya mirip atau sama namun ternyata berbeda? Tahukah kamu bahwa pernikahan dan perkawinan merupakan dua hal yang berbeda?

Pernikahan dan Perkawinan bisa dibilang sering dijadikan istilah untuk mendeskripsikan hal yang sama, namun ternyata keduanya merupakan hal yang berbeda.

Menurut KBBI, kata dasar kawin berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri atau bersetubuh. Sedangkan untuk kata dasar nikah memiliki arti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Bab 1 Pasal 1 berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sedangkan Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam dari Undang-undang Hukum Perdata, Pernikahan adalah sebuah akad atau perjanjian penyerahan yang kuat atau dari ayah seorang perempuan kepada seorang laki-laki dengan tujuan menaati perintah Allah SWT dan mengamalkan amal.

Jadi secara harfiah perkawinan lebih ditujukan kepada tindakan yang melibatkan hubungan fisik dan emosional antara dua orang manusia untuk membangun suatu rumah tangga, sedangkan pernikahan adalah realisasi, aksi, dan acara yang mengesahkan perkawinan atas pasangan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, jika kamu sudah melakukan pernikahan kamu wajib melakukan pencatatan pernikahan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak di masa depan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan jika pernikahanmu tidak tercatat maka perlindungan hukum akan rendah.

Untuk para wanita, pencatatan pernikahan ini berguna untuk perlindungan hak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, warisan, harta gana-gini bila terjadi perceraian, dan perlindungan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan untuk anak, pencatatan pernikahan menjadi penting karena jika anak tersebut tidak terdaftar dalam pernikahan yang sah (contoh nikah siri), status anak tersebut tidak dapat disebut sebagai “Anak” dalam pernikahan yang sah atau dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah yang tidak bisa dilibatkan untuk hak waris dari pihak ayah walaupun sudah melakukan tes DNA sekalipun.

Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP