Kenali Arti, Syarat, hingga Proses Taaruf untuk Ciptakan Pernikahan yang Sakinah dan Bahagia

Pernah mendengar istilah Taaruf? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Taaruf memiliki arti perkenalan, sedangkan dalam Al-Quran di Surat Al-Hujurat (13) terdapat kata “litaarafu” dengan arti mengenal yang bisa ditafsirkan sebagai suatu proses mengenal secara mendalam yang juga ajang sebagai menghormati dan memuliakan hal ini sejalan dengan Islam yang menganggap bahwa pernikahan merupakan sebuah ibadah yang dijalankan seumur hidup.

Taaruf secara harfiah merupakan proses perkenalan di mana kamu bisa mengetahui informasi sebanyak mungkin dengan calon pasangan sebagai ikhtiar atau usaha sebelum menggelar pernikahan. Taaruf akan mempertemukan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menyepakati hubungan yang lebih jauh. Pada masa ini, pihak wanita dan pria berhak untuk mengajukan pertanyaan secara mendetail tentang kebiasaan, sifat, karakter, visi dan misi untuk menjalani rumah tangga, penyakit fisik, hingga kesiapan mental dalam menghadapi konflik menurut cara pandang tersendiri.

Tak hanya sebagai fase mengenal tujuan Taaruf salah satunya adalah mendapatkan kemantapan hati dalam memilih calon pasangan dengan harapan kedua calon ini akan siap secara spiritual dan mental yang memerhatikan kafaah yang berarti kesetaraan, agar bisa dinilai dalam setara dalam agama, cara pandang, dan status sosial. Bagaimana cara melakukan Taaruf? Taaruf dapat dilakukan dengan syarat adanya perantara. Pihak laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan pertemuan secara langsung berdua karena hal tersebut melanggar syariat.

Berikut proses yang akan dijalani jika kamu memutuskan untuk melakukan Taaruf dengan pasanganmu kelak:
1. Mendatangi kedua orang tua calon pasangan untuk menerangkan niat baik untuk melakukan pernikahan
2. Tahap berikutnya adalah saling bertukar biodata melalui perantara untuk mendapatkan akan gambaran masing-masing individu atau bisa meminta sang perantara untuk menjelaskan secara rinci
3. Lalu, kedua sejoli ini akan melakukan pertemuan, namun pertemuan ini tidak akan dilakukan berdua namun dengan dampingan perantara
4. Dalam pertemuan langsung, calon pasangan ini dianjurkan untuk menahan pandangannya terhadap lawan jenis untuk mencegah zina dan hendaknya menutup aurat
5. Seorang pria yang sedang menjalani Ta’aruf boleh memberikan hadiah untuk calon istrinya yang akan menjadi hak sepenuhnya perempuan tersebut, bukan keluarganya. Hadiah ini tentunya juga harus bermanfaat untuk kehidupan di masa mendatang
6. Mempersiapkan waktu Khitab yaitu lamaran di mana keluarga laki-laki menemui keluarga perempuan untuk mengajak calon mempelai perempuan untuk menikah. Pihak perempuan cukup menjawab “Ya” atau “Tidak”. Idealnya durasi antara Taaruf dan Khitbah adalah tiga minggu. Setelah Khitbah, persiapkan juga waktu untuk akad
7. Setelah melakukan, calon pasangan dianjurkan untuk melakukan shalat Istikharah untuk memantapkan pilihan dan berdoa agar hubungan ini akan menghasilkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah

Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP