Konsep Pernikahan New Normal Lebih Baik Standing atau Table Party?

Foto: Freepik


Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GP3I) sudah merumuskan beberapa aturan perihal keamanan dalam mengadakan resepsi pernikahan. Aturan atau protokol pernikahan di era new normal ini sudah dirilis dan disepakati secara nasional sejak 2 Juni 2020 lalu.


Namun Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspendi) Jatim Sumitro mengatakan meskipun aturan sudah disepakati, ada beberapa aturan yang harus disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Contohnya saja di Surabaya dan daerah Jawa Timur lainnya yang tetap menerapkan konsep standing party seperti perayaan resepsi biasanya.


Menurutnya, yang menjadi fokus di Jatim untuk mengendalikan tamu undangan agar lebih tertib adalah di bagian katering ketimbang mengganti konsep standing party menjadi round table party seperti yang akan dilakukan di Jakarta. Alasannya, di Jatim masih terkendala kapasitas gedung yang belum mumpuni untuk menggunakan konsep table party. Makanya, konsep round table ini belum bisa terealisasikan dan masih akan menggunakan konsep standing party. Hanya saja dengan beberapa aturan baru.


Sumitro mengatakan bahwa untuk katering, tamu tidak boleh mengambil sendiri makanan mereka demi mematuhi aturan social distancing. Bayangan konsepnya seperti ini, gubuk atau stand makanan akan dijaga oleh satu orang untuk mengambilkan makanan yang diinginkan tamu agar alat makanan tetap steril tanpa tersentuh banyak tangan.


Selain itu, gubuk juga akan diberi pembatas plastik untuk menjaga aturan agar selalu berjarak dengan siapapun. Bahkan, pengambilan makanan juga akan diterapkan batasan antrean seperti minimal jarak 1 meter untuk setiap tamu yang mengatre. Diharapkan, peraturan seperti ini bisa menjadi solusi agar hajatan seperti pernikahan bisa tetap aman.


Sayangnya, peraturan ini belum bisa terealisasi karena belum ada pembahasan dengan Guberbur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Padahal sebenarnya GP3I sudah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk menyesuaikan aturan sebelumnya dengan keadaan Jatim saat ini. Sumitro berharap usulan peraturan ini bisa segera disetujui karena beberapa daerah di luar Jatim sudah mulai melakukan simulasi untuk menerapkan protokol baru tersebut.


Untuk informasi tambahan, berikut protokol lengkap jika Anda ingin melakukan pesta pernikahan di era new normal:


1. Semua yang terlibat dalam hajatan harus melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area acara.
2. Diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki venue.
3. Harus ada wastafel untuk mencuci tangan di luar tempat acara.
4. Lokasi acara baik gedung maupun hotel harus menyediakan ruang khusus bagi tamu yang kedapatan memiliki suhu tidak normal.
5. Dekorasi dan meja harus disemprot dengan disinfektan sebelum makanan ditata.
6. Setiap sisi ruangan harus ada hand sanitizer.
7. Tamu undangan hanya boleh 50% dari kapasitas gedung atau hotel.
8. Desain pelaminan dibuat berundak untuk keperluan foto bersama.
9. Buku tamu berkonsep digital dengan menggunakan barcode.
10. Penyambutan tamu undangan dilakukan menggunakan video.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP