Mengganti Nama Belakang Setelah Menikah dengan Suami? Kamu WAJIB Urus Proses Administrasi Ini!

Menikah dengan pasanganmu adalah suatu pilihan suci dan sakral yang mana menjadi suatu simbol pengikat antara suami dan istri salah satunya dengan memasangkan cincin di jari masing-masing.

Tak hanya itu, seorang istri juga biasanya secara resmi mengganti nama belakangnya menjadi nama belakang suami sebagai salah satu bukti nyata dedikasi dalam menjalani rumah tangga.

Menurut UU 24/2013 menjelaskan bahwa peristiwa kependudukan, seperti perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.

Menurut Pasal 52 UU 23/2006, pencatatan perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat (pemohon) dan wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari terhitung sejak pemohon menerima salinan penetapan pengadilan negeri. Lalu, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil. Kamu bisa mengganti nama belakangmu dengan nama suami dengan mengurus menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan tanda tangan di atas materai Rp10.000
  2. Copy KTP pemohon yaitu suami dan istri
  3. Copy Kartu Keluarga
  4. Copy Akta Kelahiran
  5. Copy Akta Perkawinan atau Akta Nikah
  6. Copy Surat Keterangan Kenal Lahir dari bidan atau rumah sakit atau lurah
  7. Copy Surat Keterangan dari kantor desa atau kelurahan tentang Permohonan Ganti Nama
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama
  9. Copy surat-surat penting lainnya yang berhubungan seperti ijazah, paspor, sertifikat polis asuransi, dan dokumen lainnya

Proses selanjutnya berkas-berkas terkait akan diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menunggu jadwal persidangan. Pemohon akan menjalani sidang yang jika dikabulkan maka keputusan tersebut akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Salah satu selebritas yang secara resmi mengganti nama belakangnya dengan nama suaminya adalah Nia Ramadhani. Nia Ramadhani melakukan sidang pada tanggal 28 Oktober 2020 tak lama setelah resmi menikah dengan Ardi Bakrie pada bulan April di tahun yang sama. Nia yang memiliki nama asli Prianti Nur Ramadhani mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie.

Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP