Menggelar pernikahan ternyata tidak hanya dihadapkan dengan pilihan sulit saat memilih vendors atau tempat menggelar resepsi, namun calon mempelai juga diwajibkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi yang mungkin belum pernah diketahui sebelumnya.
Tahukah kamu bahwa ada yang namanya Surat Numpang Nikah? Jika kamu dan pasangan tinggal di domisili yang berbeda, surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota di mana pernikahan tersebut akan dilaksanakan.
Pertama-tama kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan persyaratan jika ingin mengurus secara offline sebagai berikut:
1. Mendatangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar yang akan diberikan ke Kelurahan dengan menyiapkan copy KTP dan KK
2. Kunjungi kantor Kelurahan calon pengantin untuk mendapatkan Surat Pengantar ke KUA untuk melangsungkan pernikahan di domisili yang direncanakan. Untuk mendapatkan Surat Pengantar ini kamu harus menyediakan dokumen yaitu Surat Pengantar dari RT dan RW, pas foto 2x3 (2 lembar) dan 4x6 (3 lembar), copy KTP dan KK kedua calon pengantin, dan copy KTP orang tua kedua calon mempelai, dan materai Rp10.000
3. Mengisi formulir N1, N2, dan N4 dan Surat Keterangan Belum Menikah. Formulir N1 adalah Formulir Pengantar Menikah, formulir N2 adalah Formulir Permohonan Kehendak Menikah, dan formulir N4 adalah Formulir Persetujuan Calon Pengantin
4. Mendatangi KUA di daerah domisili awal calon pengantin untuk mendapatkan rekomendasi Surat Numpang Nikah
5. Setelah mendapatkan rekomendasi Surat Numpang Nikah, kamu bisa mendaftarkan pernikahanmu dengan mengunjungi KUA domisili yang menjadi domisili yang ditentukan untuk dilaksanakannya perkawinan
Sekarang lebih praktis, kamu bisa, lho mendaftarkan pernikahan secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Mengunjungi laman https://simkah4.kemenag.go.id/
2. Klik Daftar untuk membuat akun dengan mengisi email, NIK, dan password
3. Masukkan data diri sesuai dengan ketentuan terkait dengan Jadwal, Lokasi, Data Diri Calon Suami, Data Diri Calon Istri, Data Diri Wali Nikah, dan Data Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir Pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh Kelurahan (Model N1)
2. Formulir Persetujuan Menikah (Model N4)
3. Formulir Izin Orang Tua jika calon mempelai di bawah 21 tahun (Model N5)
4. Copy KTP dan KK
5. Akta Kelahiran
6. Ijazah terakhir
7. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
8. Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari Kelurahan
9. Pas foto 3x4 (2 lembar) kedua calon pengantin
10. Surat Dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin berusia kurang dari usia 19 tahun
11. Copy Akta Cerai atau Akta Kematian untuk calon pengantin dengan status Duda atau Janda
12. Materai Rp10.000.
Setelah mengisi data yang diperlukan secara benar dan lengkap, kamu akan mendapatkan invoice atau permintaan pembayaran yang akan ter-generate oleh sistem. Bayarkan invoice ini sesuai dengan informasi yang tertera.
Kamu akan segera mendapatkan update mengenai proses selanjutnya setelah dilakukan pengecekan data. Diketahui untuk menikah di KUA, kamu tidak akan dipungut biaya apapun, sedangkan jika kamu memutuskan untuk menikah di luar KUA, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Menurut Syarat Nikah di tahun 2024 ada beberapa dokumen yang juga harus diperhatikan dan disiapkan selain dokumen di atas sebagai pendukung wajib yakni:
1. Sertifikat Elektronik Siap Nikah, Siap Hamil (Elsimil)
2. Surat Izin Kompensasi jika pasanganmu berprofesi sebagai anggota Kepolisian dan atau TNI
3. Dispensasi dari Kecamatan jika mendaftar kurang dari 10 hari
4. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon mempelai wanita
Jadi apakah dokumen pernikahanmu sudah lengkap? Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!