Foto : Dok. Arini-Ariel
Jangan lupa ketika pesta pernikahan Anda berakhir, ada banyak hal yang harus Anda urus untuk melegalisasi status Anda sebagai seorang isteri atau suami yang sah. Tentu saja ‘catatan sipil’ menjadi salah satu cara untuk mendaftarkan status Anda yang telah menikah secara hukum. Namun, ada satu lagi yang tidak boleh ketinggalan: merubah status di KTP Anda dari ‘belum kawin’ menjadi ‘kawin’.
Ada pasangan yang sengaja tidak merubah statusnya di KTP, itu sah-sah saja. Namun, bagi Anda yang telah menikah untuk merubah status Anda di semua dokumen yang berhubungan dengan hukum dan negara. Kenapa? Karena kenyataannya Anda memang sudah menikah dan menjadi isteri atau suami yang sah di mata agama dan negara dan kedepannya ‘status’ di KTP Anda mungkin diperlukan sebagai bukti untuk mendaftar anak Anda masuk sekolah atau masuk kuliah misalnya. Jadi, hal ini penting untuk diurus dan tidak diabaikan begitu saja.
Jadi bagaimana mengurusnya? Inilah tahapannya:
Foto : Dok. Sheila-Keo
Isteri yang Ikut Domisili Suami
- Urus Surat Keterangan Pindah dimulai dari RT/RW setempat.
- Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani dan diberi stempel dari RT/RW, bawa surat tersebut ke Kantor Keluarahan untuk mendapatkan surat keterangan untuk dibawa ke Kantor Kecamatan.
- Sertakan fotokopi Kartu Keluarga lama (saat Anda masih bergabung dengan orang tua), fotokopi Surat Nikah, fotokopi KTP, KTP asli, dan pas foto.
- Untuk yang lahir di tahun ganjil latar belakang pasfoto berwarna biru. Dan, yang lahir di tahun genap latar belakang pasfoto berwarna merah.
- Di Kantor Kecamatan, KTP isteri akan diambil sebagai tanda bahwa KTP sudah tidak berlaku lagi.
Foto : dok. Sheila-Keo
Ini Yang Harus Dilakukan Suami Sebagai Kepala Keluarga di Kartu Keluarga yang Baru
- Datang ke RT/RW setempat untuk membuat Surat Keterangan Perubahan KTP dan Kartu Keluarga. Lampirkan fotokopi: Surat Nikah, KartuKeluarga, dan KTP. Sertakan Surat Pindah isteri dan dokumen dari Kantor Keluarahan isteri.
- Anda akan mendapatkan 2 (dua) lembar formulir Kartu Keluarga.
- Formulir pertama akan diisi dengan data keluarga Anda (pihak suami) tanpa mencantumkan nama Anda (suami) karena Anda akan membuat Kartu Keluarga baru.
- Formulir kedua diisi data Anda dan isteri untuk Kartu Keluarga baru.
- Fotokopi dua formulir Kartu Keluarga tersebut dan serahkan ke RT/RW untuk ditandatangani dan distempel.
- Selesai dari RT/RW, bawa dokumen tersebut ke Kantor Kelurahan Anda (suami). Fotokopi semua dokumen.
- Siapkan pas foto suami dan isteri masing-masing 6 (enam) lembar ukuran 4x6.
- Setelah lengkap, Anda akan diberi surat keterangan dimana akan diberitahu kapan Kartu Keluarga dan KTP bisa diambil.
Proses berakhir di Kantor Kecamatan karena telah ada staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang akan membantu menangani masalah administrasi kependudukan. Masa menunggu kurang lebih satu minggu dan Anda akan mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP baru dengan status ‘menikah’ atau ‘kawin’. Alur atau prosedur mengurus pembuatan Kartu Keluarga dan KTP baru tentunya bisa saja berbeda di setiap daerah atau propinsi, namun secara umum persiapannya adalah seperti yang tertera di atas.
Foto : Dok. Istimewa