Nikah Siri Itu Repot, Ini Alasannya!

Foto: Freepik


Nikah siri atau istilahnya nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini dilakukan hanya berdasarkan agama dan adat saja tanpa melaporkan pernikahan pada negara.


Jika Anda ingin menikah siri, Anda harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu karena jika tidak, pernikahan siri Anda tidak akan sah. Syaratnya disesuaikan dengan kedua calon pengantin. Untuk mempelai pria, harus beragama Islam, harus pria (bukan transgender), menikah bukan karena paksaan, tidak memiliki empat istri, calon istri bukan mahram sang pria, pernikahan tidak dilakukan dalam masa ihram atau umrah.


Sedangkan syarat bagi mempelai wanitanya, tentunya juga harus beragama Islam, berjenis kelamin wanita (bukan transgender), mendapatkan izin dari wali sah, bukan istri orang lain dan tidak dalam masa iddah, calon suami bukan mahram sang wanita, serta pernikahan tidak bisa dilakukan saat ihram atau umrah.


Anda juga wajib memenuhi lima rukun nikah siri, pertama adanya calon mempelai pria, lalu adanya calon mempelai wanita, adanya wali nikah dari ihak wanita, adanya dua orang saksi dari masing-masing calon mempelai dan berlangsungnya ijab kabul.


Walaupun sah di mata agama, nikah siri ternyata tidak diakui oleh negara. Bagaimanapun juga, Indonesia merupakan negara hukum, jadi Anda mungkin akan direpotkan dengan pernikahan siri ini. Alasan yang paling nyata adalah tidak diakuinya status istri dan anak Anda di mata hukum karena tidak tercatatnya pernikahan Anda di KUA.


Banyak yang terpedaya dengan menikah siri tanpa tau konsekuensi apa yang akan didapatkan di kemudian hari. Mereka yang nikah siri awalnya berpikiran sudah cukup sah di mata agama saja, sudah cukup mendapatkan suami yang mapan dan bertangung jawab secara finansial. Awalnya memang seperti ini hingga lahirnya anak dari hasil nikah siri. Nikah siri akan membuat status pernikahan Anda tidak diakui, status istri Anda juga tak diakui, bahkan anak Anda juga tak diakui negara. Jika begini, lantas bagaimana nasib anak Anda?


Begini, mari kita runut lagi jika Anda menikah sesuai hukum negara. Setelah menikah, Anda akan mendapatkan Akta Perkawinan yang berfungsi sebagai bukti bahwa sudah terjadi sebuah pernikahan. Akta ini akan mempermudah segala kebutuhan dan keperluan dalam setiap jengkal kehidupan Anda, mulai dari hal sehari-hari, pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya. Sedangkan jika menikah siri, Anda tidak akan mendapatkan akta tersebut. Kalau Anda tak memiliki akta ini, maka istri dan anak tidak memiliki legalitas, yang berarti pernikahan siri Anda tidak disetujui negara. Hukum mengatakan bahwa anak yang lahir dari nikah siri disamakan statusnya dengan anak di luar kawin.


Hal ini akan berakibat bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu beserta keluarga sang ibu. Sedangkan tidak memiliki hubungan dengan sang ayah kecuali memiliki bukti berdasarkan pengetahuan, teknologi atau bukti lain yang menyatakan anak dan ayah memiliki hubungan darah.


Memang sang anak masih bisa memperoleh akta kelahiran, hanya saja akan tercantum nama ibu saja tanpa adanya nama sang ayah. Jika ingin ada nama sang ayah di akta tersebut, maka harus melalui sidang pengadilan terlebih dulu sebagai bentuk pengakuan sang ayah pada anak. Sebelum ada putusan pengadilan, maka anak tidak akan memiliki hak waris dari sang ayah. Tapi, jika anak tersebut diakui oleh sang ayah, maka dia akan mendatkan 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya didapat oleh anak sah.


Kemudian, jika salah satu dari Anda ingin berpisah dan ingin menikah lagi secara sah dengan orang lain, pernikahan siri Anda akan menjadi ganjalan karena tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pernikahan sebelumnya. Anda harus melakukan itsbat nikah untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan siri sebelumnya agar pernikahan itu memiliki status hukum.


Bagaimana, menikah siri itu memiliki banyak kerugian dan membuat repot, bukan?

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP