Siapa yang punya impian menikah di luar negeri dengan lokasi-lokasi ikonik di seluruh dunia? Pernikahan manis nan romantis di Disneyland atau menikah dengan pasangan WNA di kediaman asli keluarga besarnya? Sebelum melangsungkan pernikahan, ada administrasi yang perlu kamu urus terlebih dahulu agar pernikahanmu sah dan legal di mata negara, lho.
Yuk, simak cara untuk mendaftarkan overseas wedding-mu selengkapnya dengan scroll down artikelnya!
Berikut beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri (Indonesia):
- Surat Izin dari orang tua atau wali
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres setempat
- Surat Keterangan Belum Menikah. Untuk calon pengantin dengan status Duda atau Janda bisa melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi dengan materai Rp 6.000 disertai dengan copy Akta Cerai
- Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
- Surat Pengantar dari Kelurahan N1, N2, dan N4
- Calon pengantin harus menyediakan dokumen yaitu pas foto 2x3, 4x6, 3x4 (masing-masing 3 lembar)
- Copy KTP dan KK kedua calon pengantin dan kedua orang tua calon mempelai
- Visa negara tujuan yang sudah disetujui
- Paspor kedua calon pengantin
- Akta Lahir kedua calon mempelai
- Surat Numpang Nikah untuk calon pengantin muslim yang bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut:
- Mendatangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar yang akan diberikan ke Kelurahan dengan menyiapkan copy KTP dan KK
- Mengunjungi kantor Kelurahan calon pengantin untuk mendapatkan Surat Pengantar ke KUA untuk melangsungkan pernikahan di domisili yang direncanakan. Untuk mendapatkan Surat Pengantar ini kamu harus menyediakan dokumen yaitu Surat Pengantar dari RT dan RW, pas foto 2x3 (2 lembar) dan 4x6 (3 lembar), copy KTP dan KK kedua calon pengantin, dan copy KTP orang tua kedua calon mempelai, dan materai Rp10.000
- Mengisi formulir N1, N2, dan N4 dan Surat Keterangan Belum Menikah. Formulir N1 adalah Formulir Pengantar Menikah, formulir N2 adalah Formulir Permohonan Kehendak Menikah, dan formulir N4 adalah Formulir Persetujuan Calon Pengantin
- Mendatangi KUA di domisili calon pengantin untuk mendapatkan rekomendasi Surat Numpang Nikah
- Untuk umat Katolik dan Kristen bisa mendaftar dengan mendatangi Kantor Catatan Sipil
Calon mempelaimu berasal dari luar negeri dan ingin melangsungkan di tanah kelahirannya? Ini dia dokumen-dokumen yang harus disiapkan pasanganmu agar bisa menikahimu secara sah di mata negara:
- Copy KTP (IC, Kad Pengenalan)/Passport
- Akta Lahir
- Surat Keterangan dari instansi yang berwenang di negara bahwa calon mempelai tidak memiliki halangan untuk melaksanakan pernikahan
- Surat Keterangan calon suami/Istri tidak dalam status kawin atau memiliki suami/istri
- Legalisir semua dokumen di Kedutaan Negara WNA masing-masing yang berada di Indonesia
- Melakukan Pencatatan Perkawinan yang WAJIB dilaksanakan untuk mendapatkan Akta Perkawinan atau Buku Nikah dari instansi berwenang yaitu kantor Catatan Sipil untuk calon pengantin Katolik dan Kristen atau kantor Pencatat Nikah, Talak Rujuk untuk calon pengantin Muslim
- Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir dengan urutan pertama di Departemen Kehakiman, lalu Departemen HAM (Hak Asasi Manusia), lalu Departemen Luar Negeri, dan terakhir didaftarkan ke kantor Kedutaan Negara asal
Setelah menggelar pernikahan kamu diwajibkan untuk mengurus laporan ke Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di domisili awal dengan membawa bukti pencatatan perkawinan di luar negeri dan kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- Akta Perkawinan atau Marriage Certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan telah dilegalisir oleh Perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Copy akta lahir suami dan istri
- Copy KTP dan KK
- Copy passport pasangan untuk status WNA
- Pas foto dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Berikut beberapa selebritas Indonesia yang menggelar pernikahannya di luar negeri:
Maia Estianty
Musisi senior ini menikah dengan suaminya, Irwan Mussry di tahun 2018 lalu di Tokyo, Jepang. Prosesi yang digelar secara private, Maia dan Irwan terlihat serasi dengan balutan lace long-sleeve dress dengan bentuk heart shape.
Syahrini
Setahun kemudian, Syahrini dan suaminya, Reino Barack menggelar pernikahan di kota yang sama, yaitu Tokyo, Jepang. Keduanya menikah dengan mengenakan busana tradisional serba putih yang terlihat menawan saat prosesi akad.
Gracia Indri
Aktris Gracia Indri melangsungkan pernikahannya dengan WNA asal Belanda, Jeffrey Slipjen di negara suaminya di tahun 2021 lalu. Keduanya membagikan foto pernikahannya dengan nuansa musim gugur yang terlihat hangat.
Julie Estelle
Julie Estelle menikah dengan David Tjipto di Maldives 2021 lalu dengan konsep wedding beach. Penuh dekorasi draping flowers putih, prosesi pemberkatan terlihat romantis namun tetap sakral.
Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!