Pernikahan Tidak Sah Secara Agama Atau Negara? Kok Bisa? Ini Dia Jawaban dan Solusinya! Part 2

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dibuat sebuah pedoman untuk dilaksanakan Kementerian Agama agar perkawinan sah sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing. Peristiwa hukum tersebut harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama setempat sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan agar bisa ditetapkan perkawinan yang sah dan resmi menurut negara.

Pernikahan Tidak Sah Secara Negara
Untuk perkawinan tanpa pencatatan perkawinan disebut perkawinan tidak tercatat, sedangkan pernikahan di bawah tangan atau sering disebut pernikahan siri termasuk pernikahan tidak resmi. Perkawinan Siri merupakan perkawinan yang tidak mampu dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA. Maka dari itu, perkawinan yang tidak tercatat menjadi persoalan hukum, untuk mengatasinya maka pasangan harus mengajukan Pengesahan Nikah (Isbat Nikah) ke Pengadilan Agama untuk beragama Islam.

Perkawinan yang sah tidak dipandang resmi dan tidak diakui negara, apabila sebelum terjadinya perkawinan tersebut tidak dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dengan demikian, perkawinan yang tidak tercatat, atau perkawinan di bawah tangan atau perkawinan siri atau dilakukan secara diam-diam dan tidak diakui oleh negara.

Mengutip dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, pencatatan perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan oleh negara bukan sekedar pencatatan saja, tetapi Petugas Pencatat Nikah melakukan penelitian awal rencana perkawinan, apakah tidak ada halangan syarat perkawinan menurut agama dan undang-undang, jika ada, maka dilakukan penolakan perkawinan mereka. Untuk itu dilakukan pengumuman 10 hari sebelum sebelum hari-H perkawinan untuk menunggu keberatan pihak yang merasa dirugikan akibat rencana perkawinan tersebut.

Solusi dengan Isbat Nikah

Permohonan Isbat Nikah secara pribadi dapat diajukan sendiri oleh masyarakat ke kantor Pengadilan Agama setempat. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Menghadap di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyampaikan maksudnya untuk mengajukan permohonan Isbat Nikah
2. Akan diarahkan untuk dibantu membuat surat permohonannya secara gratis ke ruang POS BAKUM (Pos Bantuan Hukum) dengan membawa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga. Di ruangan inilah suami-istri menceritakan peristiwa perkawinannya yang tidak tercatat itu dari awal hingga sekarang
3. Setelah mendapat surat permohonan dan telah ditandatangani, berikutnya melakukan pendaftaran di pendaftaran/e-court
4. Membayar biaya perkara dan setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pemohon bisa menunggu panggilan untuk sidang

Jika sudah mendapatkan panggilan sidang, tahapan selanjutnya adalah datang ke Pengadilan Agama untuk mengikuti persidangan dengan membawa KTP dan KK serta membawa dua orang saksi untuk dimintai keterangannya mengenai kehadirannya atau datang dan menyaksikan perkawinan tersebut. Setelah persidangan selesai, dan permohonannya dikabulkan, pemohon bisa mendapatkan salinan penetapan Pengadilan Agama untuk dilaporkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan Akta Nikah atas dasar Isbat Nikah tadi. Bagi masyarakat yang tidak mampu permohonan Isbat Nikah dapat diajukan pada kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan secara terpadu.

Setelah sidang Isbat Nikah digelar, maka akan dilakukan penetapan yang menyatakan bahwa perkawinannya adalah sah dan memiliki kekuatan dan akibat hukum, yaitu:

1. Perkawinan tersebut secara hukum negara menjadi sah dan resmi sehingga mempunyai kekuatan hukum
2. Perkawinan yang disahkan tersebut dihitung sejak terjadinya perkawinan tersebut yang telah diperiksa peristiwa hukumnya oleh hakim
3. Penetapan Pengadilan sebagai bukti adanya pengesahan nikah dan dapat dicatatkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil (PPN) pada Kantor Urusan Agama setempat guna memperoleh Akta Nikah
4. Bukti perkawinan tersebut telah dapat dijadikan sebagai bukti perkawinan yang sah dan telah menjadi dasar atas hak untuk melakukan perbuatan hukum lainnya dalam kaitannya dengan keabsahan perkawinan
5. Dapat diajukan untuk mendapatkan Akta Kelahiran anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Baca juga pernikahan apa saja yang tidak sah menurut Islam dengan klik link ini!

Terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP