Pernikahan Tidak Sah Secara Agama Atau Negara? Kok Bisa? Ini Dia Jawabannya! Part 1

Menggelar pernikahan ternyata tidak sembarangan, selain mempersiapkan hal-hal seperti venue dan dekorasi, kamu juga harus mengurus urusan administrasi untuk mengesahkan, tak hanya secara agama namun juga mengesahkannya secara hukum sesuai peraturan negara masing-masing. Namun, ada beberapa faktor atau keadaan yang membuat pernikahan bisa dianggap tidak sah secara agama atau negara.

Dalam artikel ini kamu akan diajak mengulik berbagai alasan mengapa pernikahan bisa tidak sah secara agama Islam dan negara serta cara menanganinya. Yuk, baca artikelnya hingga akhir!

Pernikahan Tidak Sah Secara Agama
Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dijelaskan batalnya sebuah pernikahan bisa dibilang batal jika tidak memenuhi rukun, pernikahan juga akan rusak jika tidak memenuhi persyaratan.

Berikut sembilan bentuk pernikahan yang tidak sah secara agama menurut website online resmi milik NU adalah sebagai berikut:

Pernikahan Syighar
Pernikahan di mana seorang laki-laki menikahkan putri atau saudara perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar bahwa dirinya akan dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Akad ini dinilai tidak sah karena ada gabungan dua akad yang menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.

Pernikahan Mut‘ah
Pernikahan yang dibatasi atau ditentukan oleh durasi tertentu, baik sebentar maupun lama. Akad pernikahan harus dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu, dan ditujukan untuk waktu selama-lamanya tanpa ada intensi perceraian.

Pernikahan Ihram
Pernikahan dinyatakan tidak sah secara agama jika dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik uhram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya. Namun, yang sedang ihram boleh melakukan rujuk atau menjadi saksi pernikahan.

Pernikahan Dua Akad untuk Wanita
Pernikahan dengan beberapa akad, di mana dua orang wali menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki. Pernikahan yang sah hanya berlaku pada akad yang dilaksanakan terlebih dahulu.

Pernikahan Wanita Iddah
Pernikahan perempuan yang beriddah dianggap tidak sah. Masa iddah adalah masa tunggu dalam waktu tertentu yang harus dilalui wanita setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Laki-laki yang menikahinya akan dijatuhi hukuman (had) kecuali jika tidak mengetahui status keharaman menikah dengan perempuan beriddah.

Pernikahan Wanita yang Ragu akan Kehamilannya
Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah dinilai tidak sah secara agama. Keraguan ini melahirkan sebuah keharaman yang membuat ikatan pernikahan tersebut tidak sesuai di mata agama yang juga memiliki kaitan dengan poin sebelumnya.

Pernikahan Muslim dengan Perempuan Non-Muslim
Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli dianggap tidak sah. Maksud perempuan Kitabiyyah adalah perempuan Yahudi dan Nasrani. Dasar kebolehan menikahi ini berdasarkan adalah firman Allah, “Dan dihalalkan mengawini wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu,” (Al-Maidah [5]: 5).

Pernikahan dengan Perempuan yang Sering Berpindah Agama
Pernikahan dengan perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain merupakan pernikahan yang tidak sah, tidak boleh diterima agamanya kecuali Islam.

Pernikahan Muslimah dengan Laki-laki Non-Muslim
Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim dengan dasar, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin),” (Al-Baqarah [2]: 221).

Terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP