PPKM DKI Jakarta Turun Ke Level 1, Resepsi Pernikahan Diizinkan Hingga 75 Persen Kapasitas

Pernikahan Kalvin & Nadia | Venue: InterContinental Bandung Dago Pakar | Foto: Lemia Project

Mulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021, Jakarta ditetapkan berstatus Level 1 dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa status PPKM Level 1 berlaku untuk seluruh kota administratif di DKI Jakarta.

Dikutip dari Salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, wilayah yang termasuk dalam Level 1 termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat masuk dalam Level 1 PPKM.

Daerah Level 1 di Jawa Tengah termasuk Tegal, Semarang, Magelang, dan Kabupaten Demak. Dan, untuk Jawa Timur yang termasuk dalam kategori PPKM Level 1 adalah Surabaya, Mojokerto, Madiun, Blitar, dan Pasuruan.

Tidak semua kota dan kabupaten di Pulau Jawa masuk dalam PPKM Level 1, diantaranya adalah DI Yogyakarta dan Bali.

Venue: Seribu Rasa Gunawarman | Pernikahan Ivan & Alicia | Foto: Janji.co

Resepsi Pernikahan dapat digelar sampai 75 persen

Beberapa pelonggaran untuk PPKM Level 1 termasuk diizinkannya menyelenggarakan resepsi pernikahan sampai 75 persen dari kapasitas ruangan. Ini adalah berita yang sangat positif bagi para calon pengantin yang sedang mempersiapkan pesta pernikahannya dan juga untuk pelaku di industri pernikahan sekarang ini.

Selain itu pusat perbelanjaan seperti mal juga sudah diizinkan untuk dibuka 100 persen hingga pukul 22.00 malam, tempat ibadah dibuka 75 persen, work from office 75 persen.

Tentu semuanya tetap dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan yang disarankan oleh Pemerintah.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP