Foto: Sarah Diyana (Ilustrasi)
Setelah sebelumnya ada imbauan untuk tidak melakukan pernikahan sementara waktu dan tidak menyelenggarakan urusan apapun di rumah ibadah demi mengurangi penyebaran virus corona, kini pasangan calon pengantin sudah diperbolehkan kembali menggelar pernikahan di rumah ibadah.
Tentu dalam masa transisi ini, gelaran pernikahan belum sepenuhnya seperti sedia kala. Anda masih diharuskan untuk menuruti syarat dan ketentuan yang sudah dibeberkan pemerintah jika ingin menyelenggarakan pernikahan di rumah ibadah tersebut.
Kementerian Agama melalui Surat Edaran No.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi, memberikan keputusan bahwa pernikahan sudah boleh dilakukan kembali di rumah ibadah dengan syarat hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang saja.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan kondisi riil saat pandemi ini. Selain itu, masih ada syarat lain dalam poin E angka 6 tersebut. Berikut beberapa di antaranya.
1. Memastikan bahwa semua tamu undangan atau peserta pernikahan yang hadir dalam keadaan sehat dan negatif (-) Covid-19.
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir dengan maksimal 20% dari kapasitas ruang ibadah dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilakukan dengan waktu seefisien mungkin dengan mengurangi berlama-lama di rumah ibadah tersebut.
Untuk tambahan penting, Anda perlu menggarisbawahi mengenai peraturan ini, bahwa Anda baru bisa menyelenggarakan pernikahan di rumah ibadah yang lingkungannya tidak terjangkit virus corona. Sebagai kelengkapan syarat, rumah ibadah yang akan digunakan tersebut juga harus mengantongi Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas di lingkungan setempat.
Kemudian, petugas dan penanggung jawab rumah ibadah harus memperhatikan sejumlah hal yang berkaitan agar virus tidak kembali menyebar di lingkungan tersebut, seperti menyiapkan petugas yang bisa mengawasi jalannya pernikahan dengan diterapkannya protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan rumah ibadah secara berkala di area rumah ibadah tersebut; hingga menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya, akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi beberapa saat lalu.
Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah ibadah, tetap ikuti protokol kesehatan yang berlaku ya!