Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa ada larangan menikah di akhir pekan yaitu pada hari Sabtu dan Minggu. Namun, ternyata ada kesalahpahaman yang akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai pernikahan yang digelar saat weekend.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dengan peraturan baru yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2024, yang mengacu dalam pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang berbunyi, “(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja; (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. Sedangkan pemberlakuan aturan ini 3 bulan setelah ditetapkan alias sejak Januari 2025.”
Hal ini berarti dijelaskan oleh pihak Kemenag bahwa tidak ada larangan atau batasan untuk menikah di akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu. Namun, kantor KUA hanya beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, maka selain hari tersebut, kantor KUA libur operasi. Perlu dicatat, yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu. Jadi, kesimpulannya, kamu tetap bisa menggelar pernikahan di akhir pekan, namun tidak bertempat di KUA.
Berikut persyaratan yang harus kamu persiapkan jika hendak menikah di KUA:
1. Fotokopi dokumen KTP, KK, akta kelahiran, dan Ijazah terakhir
2. Mengisi Surat Pengantar Nikah yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan atau desa (N1)
3. Formulir permohonan hendak menikah (N2)
4. Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai (N4)
5. Surat Izin Orang Tua (N5) khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun
6. Foto Copy KTP wali dan dua saksi
7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
9. Surat keterangan belum kawin atau duda/janda yang dikeluarkan Desa/Kelurahan bermaterai Rp10.000
10. Foto diri dengan background biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 5 lembar, dan 2x3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar
11. Surat Akta Cerai jika calon pengantin telah bercerai
12. Surat Izin Komandan bagi prajurit TNI atau anggota Polri yang ingin menikah
13. Surat Akta Kematian jika calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati
14. Dokumen tambahan izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun dan juga izin melakukan poligami
15. Melampirkan izin tertulis dari kedutaan besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
16. Jenis dan besaran mahar atau mas kawin
17. Jika pernikahan di kecamatan lain, harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
18. Membayar biaya sebesar Rp600 ribu jika dilakukan di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
19. Materai Rp10 ribu (3 lembar)
20. Nomor handphone dan email calon suami dan istri serta nomor HP wali
21. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam bagi mualaf
Ketahui juga alur pendaftaran pernikahan di KUA secara online dan offline:
Online
1. Kunjungi laman https://simkah4.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar Nikah”
3. Lengkapi data diri seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP
4. Klik “Daftar” untuk melanjutkan pendaftaran nikah di KUA
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email
6. Kembali masuk ke laman Simkah
7. Klik kembali tombol “Daftar”
8. Masukkan alamat email/username dan password yang telah terdaftar
9. Klik tombol “Masuk”
10. Masukkan “Nomor Daftar Nikah” dan “Nomor Rekomendasi Nikah”
11. Unggah dokumen yang diminta
12. Isi semua formulir yang diminta
13. Cetak bukti pendaftaran
Offline
1. Datang ke KUA
2. Melengkapi surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
3. Kemudian kembali mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
4. Lengkapi semua persyaratan yang diminta KUA kecamatan, bagi calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta keterangan dispensasi dari kecamatan
Terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!