Foto: Freepik
Dalam Islam, pernikahan tidak akan lepas dari mahar. Namun, apakah Anda sendiri paham apa itu mahar? Mahar atau yang biasa disebut mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak pengantin pria pada pihak pengantin wanita.
Mengenai mahar, harus sangat dipikirkan oleh pihak pria karena di dalam mas kawin ini ada hak seorang wanita yang dinikahi dan wajib hukumnya. Selain itu, ternyata ada lagi rahasia lain yang perlu Anda tahu mengenai mahar ini. Cek beberapa poin berikut.
Mahar adalah hak istri
Jangan dikira banyaknya mahar yang diberikan pihak pria saat menikah merupakan harta yang bisa dibagi-bagi ke keluarganya, pun harta yang bisa dipakai untuk keperluan bersama. Mahar mutlak milik sang istri seorang.
Kadang ada yang memberikan begitu banyak mahar hingga sebidang tanah dan lainnya, keluarga pihak wanita sudah sibuk membagi-baginya padahal hal ini tidak boleh terjadi. Makanya dalam pernikahan Islam di Indonesia, mengenai mahar harus berdasarkan kesepakatan kedua calon pengantin. Hanya saja, perlu untuk memajukan prinsip tidak berlebihan dan kemudahan untuk ke depannya.
Mahar bukan bagian dari rukun nikah
Apakah Anda tahu bahwa tidak ada mahar, pernikahan akan tetap sah karena mahar bukan bagian dari rukun menikah. Namun, mahar adalah kewajiban dalam pernikahan. sesuatu yang wajib itu belum tentu masuk dalam rukun sahnya pernikahan lho.
Kewajiban akan mahar ini sebenarnya tergantung pada ijab kabul. Apabila telah menyebutkan apa saja dan berapa saja mahar yang akan diberikan, maka mahar tersebut wajib dan harus diberikan pada pengantin wanita. Walaupun Anda menyebutkan pembayaran mahar secara tunai atau berangsur, semua akan sah tergantung yang Anda ucapkan saat ijab kabul.
Mahar harus sesuai dompet
Jangan memaksakan apapun yang tidak sesuai dengan Anda, begitupun mahar. Jangan memberikan mahar terlalu besar atau terlalu kecil. Sesuaikan saja dengan Anda dan pasangan. Tidak ada standar baku yang menyebutkan bahwa mahar harus sebanyak ini dan sebanyak itu.
Mahar bukan bingkisan
Boleh saja membuat mahar sedemikian rupa agar indah dipandang. Namun, Anda harus mempertimbangkan kelayakannya juga. Menyesuaikan mahar dengan tanggal pernikahan juga sah-sah saja, asal Anda dan pasangan masih menjaga esensi dari mahar itu sendiri. Esensinya mahar ini memang sebagai kekayaan yang akan dimiliki sang istri nantinya, jangan sampai dengan cantiknya nilai keindahan mahar, hingga membuatnya sebagai pajangan saja.
Bagaimana jika mahar dipinjam oleh suami?
Boleh saja suami meminjam mahar tersebut pada istri. Yang jelas, jika terjadi perceraian dan suami belum bisa membayarnya, maka hal ini bukan hutang mahar. Hutang ini menjadi hutang biasa. Sedangkan hutang mahar adalah mahar yang sudah disebutkan dalam akad, namun belum sempat dibayar oleh suami.