Syarat dan Alur Nikah Terbaru 2025, Apa Saja Hal yang Harus Dipersiapkan?

Menjalani upacara pernikahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada hal-hal yang kamu perhatikan dan lakukan agar pernikahanmu sah secara hukum dan agama. Seluruh peraturan ini diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang baru saja di-update dalam laman Instagram @bimasislam, akun khusus Bimas Islam Kemenag RI.

Pembaruan terbaru syarat menikah ini diterangkan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024. Ini dia berbagai syarat administrasi yang harus kamu lengkapi, di antara lain:

Surat-surat yang Harus Diurus:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin,
2. Fotokopi akta kelahiran,
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP),
4. Fotokopi kartu keluarga (KK),
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya,
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,
7. Persetujuan calon pengantin,
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun,
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah),
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI,
11. Akta cerai bagi duda/janda cerai yang masih hidup,
12. Akta kematian bagi duda/janda cerai meninggal.

Pedoman pendaftaran nikah juga harus memerhatikan hal-hal ini:
1. Lakukan pendaftaran online menggunakan simkah4.kemenag.go.id,
2. Lunasi pembayaran nikah jika kamu melakukan nikah di luar KUA melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah,
3. Jika terjadi penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan pernikahan,
4. Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.

Catatan yang Harus Diperhatikan:
1. Proses dilakukan paling lambat 10 hari kerja,
2. Apabila kurang, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya,
3. Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,
4. Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin),
5. Akad Nikah di Kantor KUA tidak dilayani Sabtu, Minggu, atau hari libur, namun masih bisa dilakukan di luar KUA,
6. Jika dilakukan pada hari-hari di atas, calon pengantin diharuskan membayar sebesar Rp600 ribu.

Wajib Bimwin:
Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di mana surat ini mencakup kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Hal ini bertujuan sebagai pembekalan bagi calon pengantin untuk mendapatkan pengetahuan dalam merencanakan keluarga dan generasi penerus yang berkualitas, di mana ketentuannya sebagai berikut:
1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang digelar oleh Kantor Urusan Agama,
2. Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual,
3. Calon pengantin yang telah mengikuti Bimbingan Perkawinan akan diberikan sertifikat.

Yuk, terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP