Mengawali tahun 2025 dengan rencana menikah membuat kamu harus mempersiapkan berbagai hal. Sebagai umat Islam, sudah idealnya menjadikan kitab suci Al-Quran beserta hadist-hadistnya sebagai dasar perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Al-Quran menganjurkan berbagai hal seperti dalam mencari pasangan hingga mempersiapkan mental, fisik, finansial hingga mengikuti konseling pranikah.
Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nur yang memiliki arti sebagai berikut, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” Q.S. an-Nur [24]: 31 Untuk mengetahui persiapan selengkapnya, yuk scroll artikelnya hingga akhir!
Niat
Dalam Islam, hendaknya memulai sesuatu dengan niat dalam segala amal perbuatan, agar nantinya semua hal yang diterapkan atau dilakukan menjadi ibadah dan menghasilkan pahala. Menurut NU, ada 7 niat yang diajarkan oleh Syekh Ali bin Abi Bakar As-Sakran Ba ‘Alawi Al-Husaini, yang salah satunya berbunyi “Aku niatkan pernikahan ini karena mencintai Rasulullah saw untuk memperbanyak kebanggaannya. Berdasarkan sabdanya: Menikahlah, maka kalian akan memperbanyak keturunan, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian pada umat-umat terdahulu di hari kiamat,”.
Persiapan Fisik, Mental, dan Finansial
Sebelum melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, para calon pengantin dianjurkan untuk mempersiapkan fisik, contohnya mengetahui umur ideal untuk menikah yang disarankan oleh pemerintah agar keduanya masuk dalam hitungan usia matang, yaitu 25 tahun untuk calon mempelai pria dan 21 tahun calon wanita. Untuk informasi lebih lengkapnya, baca artikel tentang umur ideal di sini.
Untuk mental, ada berbagai cara untuk mempersiapkan emosi menjelang pernikahan, yaitu sebagai berikut,
1. Mengatur emosi dengan mengenali dan mempelajari sifat dan karakter diri beserta pasangan agar mampu menyelesaikan masalah dengan memahami satu sama lain,
2. Lakukan komunikasi secara jujur dan terbuka bersama pasangan dan lakukan diskusi lebih awal mengenai masa depan rumah tangga yang akan dihadapi saat sudah resmi menjadi suami istri,
3. Pelajari kemampuan mengatasi konflik dengan mendengarkan dan memahami dengan pemikiran yang terbuka, seperti tidak menyalahkan dan mengkritik,
4. Memotivasi pasangan untuk tetap menjaga hubungan asmara yang sehat agar terus memupuk rasa cinta agar rumah tangga tetap harmonis.
Sedangkan mengenai kesiapan finansial dan keseluruhan individunya, sudah dinyatakan dalam sabda Rasulullah “Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah) dan “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” Q.S. an-Nur [24]: 32.
Restu dari Orang Tua dan Keluarga
Sebuah pernikahan bukan hanya melibatkan wanita dan pria yang saling mencinta, namun juga menghubungkan dan mendekatkan dua keluarga dari latar belakang yang berbeda. Menurut agama, kedudukan orang tua amat dihormati, di mana seorang anak wajib mematuhi kehendak orang tua.
Dengan restu dan ridha orang tua, pernikahan dan rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu,” Q.S. Luqman [31]: 14.
Memperbaiki Akhlak
Pernikahan suatu proses di mana menyatukan hidup antara dua orang yang memiliki karakteristik yang berbeda, selayaknya, sebagai pasangan saling menghargai satu sama lain dengan terus memperbaiki akhlak dan perilaku selayaknya tertulis dalam Al-Quran, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan,” Q.S. al-Maidah [5]: 8.
Mengikuti Konseling Pranikah
Pemerintah Indonesia menggiatkan program Bimwin (Bimbingan Kawin) di seluruh KUA yang bertujuan agar masyarakat bisa membangun rumah tangga dengan pondasi yang kukuh untuk mencegah perceraian. Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menjelaskan ada 8 materi yang dibahas dalam Bimwin, yaitu:
1. Membangun landasan keluarga sakinah,
2. Merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah,
3. Dinamika perkawinan,
4. Kebutuhan keluarga,
5. Kesehatan keluarga,
6. Membangun generasi yang berkualitas,
7. Ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian,
8. Mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.
Terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu dan mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!