Menikah menjadi salah salah satu keputusan terpenting setiap individu dengan segala tantangan yang akan dihadapi bersama pasangan di masa depan. Ada beberapa faktor yang memengaruhi kesiapan menikah mulai dari kesiapan usia, kemampuan emosional, kemampuan komunikasi, kesiapan seksual, dan kesiapan finansial
Menurut jurnal IPB dijelaskan bahwa makin tinggi kesiapan usia, maka akan lebih cepat menikah. Individu yang sudah memiliki usia yang matang dinilai memiliki kesiapan finansial yang tinggi, begitu pula makin tinggi kemampuan empati, makin tinggi pula kesiapan menikah.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Hasto Wardoyo menyatakan bahwa umur menikah ideal laki-laki adalah 25 tahun dan perempuan adalah 21 tahun dalam wawanacara untuk kampanye BKKBN.
Menurut penelitian psikologi National Survey of Family Growth (NSFG), umur ideal untuk menikah adalah di antara 28 - 32 tahun, sedangkan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila calon pengantin pria dan calon pengantin wanita sudah berumur 19 tahun.
Hal ini diangkat karena meningkatnya angka perceraian dengan adanya perkawinan usia yang tidak siap dengan sebab terbesarnya yakni konflik kecil yang berkepanjangan.
Maka dari itu, calon pengantin disarankan untuk mempersiapkan emosi secara matang agar mampu mengelola empati, salah satunya dengan memiliki figur pernikahan yang baik agar bisa ditiru dan mendapatkan gambaran dalam mencari solusi dalam rumah tangga. Pasangan muda juga bisa mempelajari pernikahan lewat lingkungan keluarga dan lingkungan sosial sekitar.
Kesiapan finansial dan seksual juga harus dipersiapkan masing-masing pasangan dengan adanya peran kepala keluarga atau pencari nafkah dan calon ibu yang akan mengandung dan melahirkan. Jika semua hal sudah dipersiapkan dengan baik, maka semoganya semua persiapan pernikahan menuju rumah tangga yang baik akan berjalan lancar.
Perhatikan pula persyaratan pernikahan terbaru dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dengan menerapkan "Bimwin" agar kamu dapat mencetak Buku Nikah dan mengikuti bimbingan nikah secara sah dan legal.
Jangan lupa untuk terus update tren dan berita terkini pernikahan dengan men-download aplikasi Weddingku di smartphone-mu atau mengikuti media sosial Weddingku di Instagram, TikTok, Facebook, Pinterest, dan YouTube agar kamu tidak ketinggalan infonya!